No image available for this title

Skripsi

PRAKTIK PENJUALAN ROKOK ECERAN DI KECAMATAN BOJONGSARI KABUPATEN PURBALINGGA PASCA TERBITNYA PP NOMOR 28 TAHUN 2024 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM



Jual beli adalah suatu kegiatan antara dua orang untuk saling menukar barang. Salah satu jual beli yang dilakukan oleh masyarakat yaitu jual beli rokok secara eceran seperti yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Rokok menjadi komoditas yang banyak digemari khususnya untuk kaum laki-laki. Di satu sisi penjualan rokok secara eceran menguntungkan bagi pedagang kecil yang hanya memiliki modal sedikit untuk menjual rokok, namun disisi lain penjualan rokok eceran ini menjadi salah satu faktor banyaknya pelajar yang mengkonsumsi rokok. Dalam rangka menurunkan prevalensi perokok dan untuk menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, maka pemerintah pada tanggal 26 Juli 2024 telah resmi melarang penjualan rokok eceran yang tertang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Dengan demikian, setelah adanya aturan tersebut praktik penjualan rokok eceran sudah tidak boleh dilakukan lagi oleh masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data meliputi observasi dan wawancara terhadap 9 orang penjual dan 3 orang pembeli dari 3 desa di Kecamatan Bojogsari Kabupaten Purbalingga yaitu Desa Bojongsari, Desa Kajongan dan Desa Pekalongan dimana masing- masing desa diambil 3 orang penjual dan 1 pembeli. Sumber data yang digunakan terdiri atas data primer yaitu penjual rokok eceran di Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga tepatnya di Desa Bojongsari, Desa Kajongan dan Desa Pekalongan. Jurnal, buku, e-book, skripsi, serta bahan lainnya yang sesuai dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik penjualan rokok eceran di Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan jual beli yang dibolehkan. Dalam hal ini, penjualan rokok eceran merupakan suatu bentuk penjualan yang telah dilarang oleh pemerintah yang termuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Yang sudah semestinya sebagai rakyat mematuhi aturan pemerintah (ulil amri) sebagaimana mematuhi atau taat kepada Allah dan Rasul. Namun, karena masyarakat di Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga umumnya belum mengetahui adanya aturan larangan penjualan eceran, maka jual beli rokok eceran yang telah dilaksanakan oleh masyarakat di Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, tepatnya di Desa Bojongsari, Desa Kajongan dan Desa Pekalongan pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan jual beli yang dibolehkan karena tidak ada unsur kesengajaan melanggar aturan pemerintah.


Ketersediaan

25SK5100180.1skripsi syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xvii, 75 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this