Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER PERSPEKTIF FATWA DSN MUI (Studi Analisis Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa MUI Jawa Timur No. 4/MUI/2022 Tentang Transaksi Digital Dengan Sistem Paylater)
Fitur Shopee Paylater, memungkinkan transaksi secara kredit tanpa kartu, menghadirkan kemudahan namun juga menimbulkan perdebatan di kalangan ulama terkait kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Di satu sisi, beberapa fatwa seperti DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 membolehkan penggunaan uang elektronik selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur riba, sedangkan Fatwa MUI Jawa Timur No. 04/MUI/2022 menolak penggunaan sistem paylater yang mengenakan bunga dan denda keterlambatan karena dianggap mengandung unsur riba. Oleh sebab itu peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana penggunaan shopee paylater dan metode istinbāṭ hukum penggunaan shopee paylater menurut kedua fatwa tersebut. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber primer yang digunakan yaitu Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa MUI Jawa Timur No. 4/MUI/2022 dan sumber hukum sekunder yaitu wawancara kepada pihak yang terlibat di dalam praktik penggunaan shopee paylater. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif atau kepustakaan merupakan analisis kualitatif. Penggunaan shopee paylater termasuk akad qard{ digunakan untuk transaksi pembayaran yang ditagguhkan, menimbulkan adanya tambahan harga yang melebihi harga pokok. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 diperbolehkan, pada sistem ini penambahan harga dianggap sebagai kompensasi/upah penundaan pembayaran. Kompensasi yang telah didapat sebagai bentuk upah jasa atas kemudahan penggunaan aplikasi dalam bertransaksi. Sedangkan berdasarkan Fatwa MUI Jawa Timur, penggunaan shopee paylater tidak diperbolehkan, sebab ketentuan yang ditetapkan pihak aplikasi shopee payleter secara jelas mencantumkan ketentuan tambahan bunga 2,95% tiap bulannya, biaya penanganan 1% kalau lebih dari jatuh tempo ada tambahan biaya 5% perbulan dari total seluruh tagihan. Adapun metode istinbāṭ hukum penggunaan shopee paylater berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 menggunakan metode is{tislah{i sedangkan Fatwa MUI Jawa Timur No. 4/MUI/2022 metode qiyasi.
Ketersediaan
25SK5100294.1 | skripsi syariah-HES | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HES
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH PRODI HES : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xix, 97 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Bella Permata Yufan
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain