No image available for this title

Skripsi

PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER PERSPEKTIF FATWA DSN MUI (Studi Analisis Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa MUI Jawa Timur No. 4/MUI/2022 Tentang Transaksi Digital Dengan Sistem Paylater)



Fitur Shopee Paylater, memungkinkan transaksi secara kredit tanpa kartu, menghadirkan kemudahan namun juga menimbulkan perdebatan di kalangan ulama terkait kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Di satu sisi, beberapa fatwa seperti DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 membolehkan penggunaan uang elektronik selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur riba, sedangkan Fatwa MUI Jawa Timur No. 04/MUI/2022 menolak penggunaan sistem paylater yang mengenakan bunga dan denda keterlambatan karena dianggap mengandung unsur riba. Oleh sebab itu peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana penggunaan shopee paylater dan metode istinbāṭ hukum penggunaan shopee paylater menurut kedua fatwa tersebut. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber primer yang digunakan yaitu Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa MUI Jawa Timur No. 4/MUI/2022 dan sumber hukum sekunder yaitu wawancara kepada pihak yang terlibat di dalam praktik penggunaan shopee paylater. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif atau kepustakaan merupakan analisis kualitatif. Penggunaan shopee paylater termasuk akad qard{ digunakan untuk transaksi pembayaran yang ditagguhkan, menimbulkan adanya tambahan harga yang melebihi harga pokok. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 diperbolehkan, pada sistem ini penambahan harga dianggap sebagai kompensasi/upah penundaan pembayaran. Kompensasi yang telah didapat sebagai bentuk upah jasa atas kemudahan penggunaan aplikasi dalam bertransaksi. Sedangkan berdasarkan Fatwa MUI Jawa Timur, penggunaan shopee paylater tidak diperbolehkan, sebab ketentuan yang ditetapkan pihak aplikasi shopee payleter secara jelas mencantumkan ketentuan tambahan bunga 2,95% tiap bulannya, biaya penanganan 1% kalau lebih dari jatuh tempo ada tambahan biaya 5% perbulan dari total seluruh tagihan. Adapun metode istinbāṭ hukum penggunaan shopee paylater berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 menggunakan metode is{tislah{i sedangkan Fatwa MUI Jawa Timur No. 4/MUI/2022 metode qiyasi.


Ketersediaan

25SK5100294.1skripsi syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH PRODI HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xix, 97 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this