Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
PEMBEBANAN BIAYA ADVOKAT KEPADA PIHAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Analisis Putusan No. 0326/Pdt.G/2016/PA.Pbg dan No. 442/Pdt.G/2022/PA.Btl)
Sengketa yang terjadi pada akad Pembiayaan akad Mura>bah{ah terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama No. 0326/Pdt.G/2016/PA.Pbg dan No. 442/Pdt.G/2022/PA.Btl terkait Pembebanan biaya advokat dalam kasus wanprestasi yang dibebankan kepada para tergugat kedua putusan tersebut terdapat disparasi putusan. Dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskannya Putusan Pengadilan Agama 0326/Pdt.G/2016/PA.Pbg Majelis Hakim menyatakan patut untuk di kabulkan sebagai bentuk ganti rugi sedangkan dalam Putusan Pengadilan Agama 442/Pdt.G/2022/PA.Btl. Menyatakan menolak terkait tuntutan biaya advokat. kemudian Penulis menganalisis dengan menggunakan pandangan hukum Islam terkait perbedaan dari kedua putusan apakah boleh dibebankan atau tidak dengan prinsip keadilan dalam Hukum Islam. Jenis penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (library research) yang berarti penelitian yang datanya dapat diperoleh dari kepustakaan yang berkaitan dengan topik penelitian berupa Putusan Pengadilan Agama Purbalinga 0326/Pdt.G/2016/PA.Pbg dan Putusan Pengadilan Agama Bantul 442/Pdt.G/2022/PA.Btl. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Pendekatan Penelitian yang peneliti gunakan ialah (case approach). Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode studi pustaka dan studi dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan yaitu salinan Putusan Pengadilan Agama Purbalingga 0326/Pdt.G/2016/PA.Pbg dan salinan Putusan Pengadilan Agama Bantul 442/Pdt.G/2022/PA.Btl. Sumber Sekunder berupa Jurnal, Buku, Internet serta literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan Purbalingga dibebankan kepada Para Tergugat berdasarkan argumentasi pada prinsip keadilan dan kepatutan. Sedangkan pada putusan Pengadilan Bantul pembebanan biaya Advokat tidak diberikan kepada Pihak Para Tergugat karena Hakim berargumentasi ketidakjelasan nominal yang dibebankan oleh Penggugat yang mengandung kerugian. Dalam hukum Islam pihak yang merugikan diwajibkan membayar kerugian yang nyata (adh-D}harar). Biaya advokat merupakan biaya yang tidak dapat dikategorikan sebagai biaya yang muncul akibat dampak wanprestasi secara nyata karena tidak adanya unsur keseimbangan dalam akad.
Ketersediaan
25SK5100299.1 | skripsi syariah-HES | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HES
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HES : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xx, 91 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Achmad muallim
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain