No image available for this title

Skripsi

LEGAL REASONING HAKIM TENTANG SYARAT USIA PENCALONAN KEPALA DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024)



Penelitian ini membahas legal reasoning hakim dalam menilai syarat usia pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap regulasi pemilihan kepala daerah, khususnya terkait batas usia calon yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan. Mahkamah Agung dalam putusannya menitikberatkan pada uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menilai konstitusionalitas norma dalam undang-undang terhadap UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan melakukan interpretasi (penafsiran) terkait dengan bahan hukum yang sudah diolah. Serta menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dokumen akademik yang relevan. Bahan hukum primer yang digunakan ialah salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan paradigma dalam pertimbangan hukum antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung lebih berfokus pada kesesuaian norma, sementara Mahkamah Konstitusi berfokus pada konstitusionalitas norma tentang syarat usia. Implikasi hukum dari dua putusan ini menciptakan dinamika dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, secara otomatis mengesampingkan putusan Mahkamah Agung Hal ini, menyebabkan. Implikasi hukum yang ditimbulkan dari adanya putusan Mahkamah Agung tidak lagi berlaku, setelah dikeluarkanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan persyaratan batas usia dihitung 30 dan 25 tahun sejak penetapan pasangan calon, secara otomatis putusan Mahkamah Agung kehilangan relevansi hukumnya yang digantikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diharapkan penelitian ini menjadi referensi penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, serta mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan potensi sengketa hukum di masa depan. Kata Kunci: Legal Reasoning, Syarat Usia, Pilkada, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.


Ketersediaan

25SK5100461.1skripsi syariah-HTNPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HTN
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SUKA : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxii, 86 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this