No image available for this title

Skripsi

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KETIDAKSESUAIAN KONTRAK JAM KERJA PADA KARYAWAN TOKO SEMBAKO (Studi Kasus Di Toko Sembako RHY Purbalingga)



Toko Sembako Rhy merupakan salah satu yang berada di Purbalingga yang terletak di Desa Bedagas Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga. Toko Sembako Rhy ini bergerak di bidang penjualan produk bahan pokok yang sangat diminati banyak orang. Pada praktiknya Toko Sembako Rhy ini dijadikan sebagai objek upah-mengupah oleh pemilik usaha dengan para pekerja yang sebagaian besar sudah berkeluarga. Di Toko Sembako Rhy Purbalingga, para karyawan sering kerja lebih dari jam yang sudah disepakati, terutama saat pasaran atau bongkar stok. Meskipun mereka bekerja lebih lama dari jam kerja normal, mereka tidak mendapatkan uang lembur. Masalahnya, tambahan jam kerja ini tidak dihitung sebagai lembur, sehingga karyawan tidak mendapatkan upah tambahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem kerja pada karyawan serta untuk mengetahui sistem pengupahan dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data dilakukan pengolahan data yang bersumber dari lapangan yaitu pemilik usaha dan para pekerja. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan karyawan toko dan pemilik toko, serta melalui observasi langsung di tempat kerja. Dengan pendekatan ini, penelitian ini dapat memberikan gambaran nyata tentang bagaimana sistem kerja di toko berjalan dan bagaimana perlakuan terhadap karyawan terkait jam kerja tambahan. Metode analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja di Toko Sembako Rhy sering kali melebihi batas yang ditentukan, di mana karyawan bekerja lebih dari 8 jam per hari pada saat pasaran atau kulakan. Karyawan diwajibkan bekerja lembur tanpa adanya kesepakatan yang jelas mengenai upah tambahan, yang menyebabkan ketidakpuasan di kalangan pekerja. Dari perspektif hukum Islam, praktik tidak sah karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja, sebagaimana konsep Ijārah yang mengharuskan pemberi kerja untuk membayar pekerja sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Oleh karena itu, pemilik toko berkewajiban untuk memberikan upah lembur guna menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, serta menambah semangat para pekerja. KATA KUNCI: Hukum Islam, Jam Kerja, Toko Sembako Rahayu


Ketersediaan

25SK5100544.1skripsi syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH PRODI HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xvi, 101 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this