No image available for this title

Skripsi

TAMKĪN SEMPURNA SEBAGAI SYARAT PEMENUHAN KEWAJIBAN TERHADAP ISTRI PERSPEKTIF ULAMA BANYUMAS (Studi Analisis Pasal 80 KHI)



Pasal 80 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri mulai berlaku setelah adanya tamkīn sempurna. Namun, frasa "tamkīn sempurna" tidak dijelaskan secara eksplisit dalam KHI sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran. Sebagian pihak memaknainya secara sempit sebagai bentuk penyerahan fisik istri kepada suami, sedangkan pihak lain memandangnya sebagai bentuk kerja sama dan keharmonisan dalam rumah tangga. Penelitian ini akan mengkaji terkait tamkīn sempurna sebagai syarat pemenuhan kewajiban suami terhadap istri ditinjau dari perspektif ulama Banyumas dan menganalisis tamkīn sempurna dalam pasal 80 KHI. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan atau lokasi tempat objek yang diteliti berada. Adapun pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis-normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan yaitu hasil wawancara 5 tokoh ulama dari NU, Muhammadiyah dan Al- Irsyad. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, dll. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data dengan cara analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Banyumas memiliki pandangan yang beragam mengenai tamkīn sempurna sebagai syarat pemenuhan kewajiban suami terhadap istri. Sebagian ulama memahami tamkīn secara fisik, yaitu kesiapan istri dalam melayani suami dan tinggal serumah. Namun, sebagian lainnya memaknainya secara lebih luas sebagai kesiapan lahir dan batin, termasuk adanya komunikasi, pemberian mahar, tempat tinggal, dan tanggung jawab suami dalam membina rumah tangga. Sementara itu, Pasal 80 KHI dipandang belum menjelaskan secara rinci makna tamkīn sempurna, sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Ketentuan tersebut menekankan bahwa kewajiban suami memberi nafkah baru berlaku setelah istri melakukan tamkīn sempurna, namun tidak mengatur batasan yang jelas, sehingga praktiknya sangat tergantung pada pemahaman masing-masing pihak.


Ketersediaan

25SK5100697.1skripsi syariah-HKIPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xx, 84 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this