No image available for this title

Skripsi

KAJIAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS PERNIKAHAN SIRI DENGAN WANITA YANG TERIKAT PERNIKAHAN SAH: IMPLIKASI TERHADAP KEHIDUPAN KELUARGA (STUDI KASUS DI KECAMATAN BANTARKAWUNG KABUPATEN BREBES)



Penelitian ini membahas fenomena pernikahan siri yang dilakukan oleh wanita yang masih berada dalam ikatan pernikahan sah. Alasan mereka melakukan pernikahan siri di antaranya karena beberapa faktor, tetapi sebenarnya alasan-alasan itu tidak diperbolehkan karena memang wanita tersebut masih terikat dalam perkawinan. Perkawinan sah yaitu apabila dilakukan menurut agama dan diakui oleh negara. Namun dalam kenyataannya praktik pernikahan seperti ini tetap berlangsung di masyarakat, sehingga hal ini menjadi penting untuk diteliti karena alasan-alasan tersebut belum tentu dibenarkan menurut hukum Islam dan hukum positif. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis praktik pernikahan tersebut dari aspek hukum dan sosial, serta menelaah dampaknya terhadap kehidupan keluarga. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi melalui wawancara langsung kepada informan yaitu empat keluarga yang dipilih secara purvosive sampling. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara langsung dengan narasumber, serta dokumentasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan siri yang terjadi di Kecamatan Bantarkawung disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya yaitu karena kesulitan ekonomi, KDRT, perselingkuhan, serta adanya persoalan utang-piutang antara keduanya. Secara yuridis, pernikahan siri oleh wanita yang belum resmi bercerai melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Karena tidak dicatat secara resmi pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum administratif dan berdampak pada status hukum istri, anak, serta perlindungan hak keperdataannya. Dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif, pernikahan ini tidak dapat dibenarkan, baik dari segi keabsahan maupun akibat hukumnya. Namun, jika ditinjau dari teori struktural fungsional Talcott Parsons, pernikahan siri mencerminkan gangguan dalam sistem keluarga. Fungsi adaptasi tampak saat individu menyesuaikan diri dengan hubungan ganda, fungsi pencapaian tujuan saat tetap menjaga peran keluarga, fungsi integrasi melalui upaya meredam konflik sosial, dan fungsi pemeliharaan nilai melalui internalisasi nilai agama dan sosial.


Ketersediaan

25SK5100700.1skripsi syariah-HKIPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxii, 87 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this