Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
HUKUM PENGGUNAAN HASIL INVESTASI DANA HAJI UNTUK JEMAAH HAJI LAIN PERSPEKTIF MASLAHAH(STUDI FATWA IJTIMA' ULAMA KOMISI FATWA DAN MAJLIS MUDZAKARAH PERHAJIAN INDONESIA)
Pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah haji lain sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Fatwa MUI terbaru yaitu Ijtima’ Ulama Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang pengharaman penggunaan hasil investasi dana haji untuk jemaah haji lain. Kemudian Kementrian Agama juga mengeluarkan fatwa dalam Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia yang membolehkan hal tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedua fatwa tersebut dalam perspektif mas}lah}ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primernya adalah fatwa Ijtima’ Ulama Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 dan Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia tentang pemanfaatan hasil invetasi dan haji untuk jemaah haji lain. Sedangkan data sekunder diambil dari buku-buku ataupun artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Kemudian data dianalisis menggunakan metode analisis data atau teknik yang melibatkan membedah teks atau isi buku. Penelitian ini menyimpulkan dua hal. Pertama Investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH sudah sesuai dengan prinsip syariah dan dari segi mas}lah}ah investasi dana haji boleh dilakukan karena untuk memberi manfaat para jemaah haji. Bentuk investasinya dikelompokkan menjadi 4 macam bentuk yaitu investasi emas, investasi langsung, investasi surat berharga syariah, dan investasi lainnya. Kedua, tinjauan mas}lah}ah dalam Ijtima’ Ulama Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 dan Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia. Kedua fatwa tersebut sama-sama mengedepankan mas}lah}ah, yaitu memberi manfaat kepada para jemaah haji. Walaupun hasil fatwanya berbeda kedua fatwa ini ditetapkan untuk kebaikan para jemaah haji, hanya saja berbeda sudut pandang. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa lebih melihat dana haji adalah dana amanah dan hasilnya nanti dikembailkan ke masing-masing individu agar haknya tetap terjaga, kemudian Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia melihat dengan adanya optimalisasi dana haji akan meringankan jemaah haji, apalagi jemaah pada tahun berjalan. Kata Kunci : Fatwa Ijtima’ Ulama Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 dan Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia, Maslah}ah.
Ketersediaan
25SK5100873.1 | skripsi syariah-HES | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HES
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH PRODI HES : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xxiii, 84 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Abdulloh Al-Mufid
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain