No image available for this title

Skripsi

HUKUM PENGGUNAAN HASIL INVESTASI DANA HAJI UNTUK JEMAAH HAJI LAIN PERSPEKTIF MASLAHAH(STUDI FATWA IJTIMA' ULAMA KOMISI FATWA DAN MAJLIS MUDZAKARAH PERHAJIAN INDONESIA)



Pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah haji lain sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Fatwa MUI terbaru yaitu Ijtima’ Ulama Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang pengharaman penggunaan hasil investasi dana haji untuk jemaah haji lain. Kemudian Kementrian Agama juga mengeluarkan fatwa dalam Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia yang membolehkan hal tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedua fatwa tersebut dalam perspektif mas}lah}ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primernya adalah fatwa Ijtima’ Ulama Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 dan Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia tentang pemanfaatan hasil invetasi dan haji untuk jemaah haji lain. Sedangkan data sekunder diambil dari buku-buku ataupun artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Kemudian data dianalisis menggunakan metode analisis data atau teknik yang melibatkan membedah teks atau isi buku. Penelitian ini menyimpulkan dua hal. Pertama Investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH sudah sesuai dengan prinsip syariah dan dari segi mas}lah}ah investasi dana haji boleh dilakukan karena untuk memberi manfaat para jemaah haji. Bentuk investasinya dikelompokkan menjadi 4 macam bentuk yaitu investasi emas, investasi langsung, investasi surat berharga syariah, dan investasi lainnya. Kedua, tinjauan mas}lah}ah dalam Ijtima’ Ulama Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 dan Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia. Kedua fatwa tersebut sama-sama mengedepankan mas}lah}ah, yaitu memberi manfaat kepada para jemaah haji. Walaupun hasil fatwanya berbeda kedua fatwa ini ditetapkan untuk kebaikan para jemaah haji, hanya saja berbeda sudut pandang. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa lebih melihat dana haji adalah dana amanah dan hasilnya nanti dikembailkan ke masing-masing individu agar haknya tetap terjaga, kemudian Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia melihat dengan adanya optimalisasi dana haji akan meringankan jemaah haji, apalagi jemaah pada tahun berjalan. Kata Kunci : Fatwa Ijtima’ Ulama Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 dan Majlis Mudzakarah Perhajian Indonesia, Maslah}ah.


Ketersediaan

25SK5100873.1skripsi syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH PRODI HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxiii, 84 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this