Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
ANALISIS DISSENTING OPINION HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG BATAS USIA CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/PUU-XXII/2024)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab secara strategis untuk memerangi korupsi. Pasal 29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur bahwa syarat calon pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan pimpinan KPK. Dalam perkembangannya pasal tersebut diuji dalam Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak. Namun, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion Studi ini bertujuan untuk menganalisis dissenting opinion hakim tentang batas usia calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi dalam fiqh siyasah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu untuk mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data kepustakaan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan kasus, dimana sebuah kasus hukum yang terjadi disandingkan dengan norma hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah dasar. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis, yaitu dengan menguraikan data yang telah diperoleh untuk memperjelas analisisnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan dengan sumber primer yang digunakan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion hakim dalam perihal penetapan batas usia calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani pendapat berbeda, yaitu mempunyai pandangan alternatif supaya pasal 29 huruf e dikecualikan untuk calon pimpinan yang telah menjabat di KPK selama 10 tahun. Dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon pimpinan KPK dalam fiqh siyasah dalam pendapat Al-Maududi yaitu tidak sejalan dengan dissenting opinion atau dapat dikatakan tidak setuju dengan pendapat berbeda oleh Arsul Sani dikarenakan usia yang lebih muda dapat menurunkan standar lembaga KPK.
Ketersediaan
25SK5100875.1 | skripsi syariah-HTN | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HTN
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xxiv, 73 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Meri Astuti
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain