Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
DISSENTING OPINION HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGANGKATAN JAKSA AGUNG PERSPEKTIF DEMOKRASI DELIBERATIF (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 30/PUU-XXI/2023)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023 tentang pengangkatan Jaksa Agung menimbulkan perbedaan pendapat dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi. Dissenting opinion hakim konstitusi menyebutkan perlunya keterlibatan DPR baik ditinjau dari fungsi dan kelembagaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam perspektif demokrasi deliberatif. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Terdapat dua sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan sumber data primer. Sumber data primer yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara: 30/PUU-XXI2023, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sumber data sekunder yang digunakan oleh peneliti yaitu berupa buku, jurnal, dan artikel yang berisi landasan teori tentang pengangkatan Jaksa Agung serta demokrasi deliberatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan dekomentasi menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan M. Guntur Hamzah menunjukan perlunya keterlibatan DPR dalam pengangkatan Jaksa Agung. Saldi Isra menyampaikan kedudukan Jaksa Agung yang istimewa dalam lembaga eksekutif yang melaksanakan fungsi seperti kekuasaan kehakiman sebagai lembaga penegak hukum. Suhartoyo, dan M. Guntur Hamzah menyatakan Kejaksaan bagian dari constitutional importance sehingga pengangkatannya melibatkan DPR baik fit and proper test maupun pemberikan pertimbangan. Meninjau dalam teori demokrasi deliberatif, dengan keterlibatan DPR dalam pengangkatan Jaksa Agung sebagaimana disebutkan dalam dissenting opinion putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXI/2023 mencerminkan tiga prinsip utama yaitu rasionalitas, kesetaraan, dan keterbukaan. Sehingga sebagai negara hukum yang demokratis dimana rakyat memiliki peran yang kuat dan melihat fungsi, wewenang, dan kedudukan kejaksaan yang sangat esensial pada penegakan hukum di masyarakat setelah ditinjau dari demokrasi deliberatif maka mekanisme pengangkatan Jaksa Agung dapat dilakukan dengan melibatkan DPR baik secara fit and proper test maupun memberikan pertimbangan terhadap calon yang diusulkan Presiden.
Ketersediaan
25SK5100876.1 | skripsi syariah-HTN | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HTN
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xxii, 83 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Nita Adelia
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain