Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
LEGAL REASONING TERHADAP INDEPENDENSI PENGADILAN PAJAK SEBAGAI PERADILAN KHUSUS PERSPEKTIF FIQH SIYĀSAH DUSTURIYĀH (STUDI ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XXI/2023).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 merupakan respons konstitusional atas ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selama ini menempatkan aspek pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Pemberlakuan Pasal a quo dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum dan problematik karena secara sistemik berpotensi menggerus independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum (legal reasoning) pada Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, khususnya dilihat dari teori hukum progresif, asas kepastian, keadilan, kemanfaatan hukum, teori efektivitas hukum, dan independensi Pengadilan Pajak khususnya dalam perspektif Fiqh Siyāsah Dusturiyāh, yakni suatu pendekatan keilmuan Islam yang menitikberatkan pada prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahat), dan pemisahan otoritas kehakiman dari kekuaaan politik. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data primer terdiri dari Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, sedangkan data sekunder berupa buku-buku, artikel, jurnal, pendapat pakar, dan referensi fikih ketatanegaraan Islam. Teknik analisis yang digunakan adalah content analysis. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, dalam legal reasoning MK pada putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 menyampaikan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena berpotensi terhadap pelanggaran prinsip independensi kekuasaan kehakiman, sehingga dalam hal ini legal reasoning MK sudah cukup tegas. Kedua, bahwa akibat hukum dari putusan tersebut mewajibkan adanya restrukturisasi relasi kelembagaan antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, sehingga hal tersebut mengafirmasi bahwa legal reasoning MK telah beralasan secara hukum. Berdasarkan dalam perspektif Fiqh Siyāsah Dusturiyāh, legal reasoning MK belum menegaskan pemutusan final atas dominasi eksekutif sehingga mencerminkan belum optimalnya pemenuhan prinsip-prinsip siyāsah qaḍā’iyyah. Kata Kunci : Legal Reasoning, Independensi Kehakiman, Siyāsah Dusturiyāh.
Ketersediaan
25SK5100879.1 | skripsi syariah-HTN | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HTN
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xx, 194 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhammad Irsyad Rochmani
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain