No image available for this title

Skripsi

PRAKTIK PENGALIHAN HAK GUNA LAPAK PASAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PASAR KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA)



Salah satu pasar yang berfungsi dengan baik di Kabupaten Purbalingga adalah Pasar Kaligondang. Pengalihan hak guna lapak pasar merupakan fenomena yang sudah umum terjadi dalam kehidupan ekonomi masyarakat, baik melalui jual beli (bai’) maupun sewa menyewa (ija ̅rah). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pengalihan hak guna lapak pasar yang terjadi di Pasar Kaligondang Kabupaten Purbalingga serta menganalisisnya dari perspektif Hukum Islam. Namun demikian, status hukum lapak sebagai fasilitas umum milik pemerintah menjadikan praktik-praktik tersebut mengandung persoalan yuridis maupun normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode lapangan (field research) dan pendekatan yuridis empiris untuk memahami permasalahan berdasarkan data faktual. Subjek penelitian adalah pedagang yang melakukan transaksi pengalihan hak guna lapak, sedangkan objeknya adalah praktik pengalihan hak guna lapak pasar. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pedagang dan pengelola pasar, sedangkan data sekunder berasal dari literatur terkait. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan merujuk pada teori Hukum Islam, khususnya fikih muamalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengalihan hak guna lapak di Pasar Kaligondang dilakukan melalui dua bentuk transaksi, yaitu jual beli (bai’), dan sewa menyewa (ija ̅rah). Dalam praktiknya, tidak semua pengalihan dilakukan sesuai dengan prosedur administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dari perspektif Hukum Islam, kedua bentuk transaksi tersebut dapat dibenarkan selama memenuhi rukun dan syarat akad yang sah, antara lain kejelasan objek, kerelaan antar pihak, serta kepemilikan sah terhadap barang atau manfaat yang ditransaksikan. Namun, karena lapak bukan merupakan objek kepemilikan pribadi, maka sebagian bentuk pengalihan tersebut tidak memenuhi prinsip sahnya transaksi dalam Islam. Kata Kunci: Pengalihan Hak Guna, Lapak Pasar, Jual Beli (bai’), Sewa Menyewa (ija ̅rah), Hukum Islam


Ketersediaan

25SK5100883.1skripsi syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxiii, 97 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this