No image available for this title

Skripsi

PENENTUAN BATAS MINIMUM USIA PERKAWINAN PERSPEKTIF EPISTEMOLOGI MUHAMMAD ABID AL-JABIRI (STUDI UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)



Penentuan batas minimum usia Perkawinan merupakan isu krusial dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, khususnya pasca perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Skripsi ini menganalisis dinamika perubahan batas usia Perkawinan dari perspektif epistemologi Muhammad Abid Al-Jabiri, dengan menyoroti proses dalam pembentukan kebijakan hukum tersebut. Permasalahan utama yang diangkat adalah diskriminasi gender akibat perbedaan batas usia nikah antara Laki-Laki dan Perempuan, serta ketidaksesuaian antara definisi “Anak dalam UU Perlindungan Anak dan batas usia Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan memilih jenis penelitian Pustaka bersumber Primer dari Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dianaliis dengan epistemolgi Muhammad Abid Al-Jabiri dari buku "Formasi Nalar Arab". Bersumber Sekunder dari buku "Kritik Nalar Arab", Jurnal dan penelitian yang terkait serta memiih pendekatan Yuridis-Filosofis dan analisis historis terhadap proses legislasi serta putusan Mahkamah Konstitusi soal Judicial Review pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas usia minimum menjadi 19 tahun bagi Laki-laki dan Perempuan didorong oleh pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis, yang selaras dengan tiga epistemologi Al-Jabiri: bayani (Teks Hukum), irfani (Pengalaman Sosial), dan burhani (Rasionalitas Filosofis). Epistemologi bayani tercermin dalam penggunaan dasar hukum tertulis, irfani dalam pengalaman korban perkawinan anak, dan burhani dalam argumentasi rasional demi keadilan dan perlindungan hak anak. Dengan demikian, penentuan batas usia Perkawinan tidak hanya bersifat Tekstual, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan sosial dan nilai-nilai keadilan Universal. Penelitian ini merekomendasikan agar pembentukan Hukum Keluarga Islam ke depan senantiasa mengintegrasikan ketiga epistemologi tersebut guna menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh warga negara.


Ketersediaan

25SK5100973.1skripsi syariah-HKIPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xix, 73 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this