Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN SUFFERER SKIZOFRENIA (Studi Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt)
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang menderita gangguan sufferer skizofrenia, dengan studi kasus Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt. Terdakwa, yang didiagnosis gangguan sufferer skizofrenia, dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan gangguan jiwa serta mengevaluasi pertanggungjawaban pidana berdasarkan norma hukum positif, khususnya Pasal 44 KUHP dan Pasal 38-39 KUHP baru, serta relevansinya dengan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Jenis penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi dan metode analisis yang digunakan yaitu secara kualitatif. Dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai sumber hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdakwa mengalami gangguan jiwa, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa memiliki kesadaran dan ingatan yang utuh terhadap perbuatannya, sehingga tetap dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1). Hal ini mencerminkan adanya diskresi hakim dalam menilai kapasitas mental pelaku serta keterbatasan penerapan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan sufferer skizofrenia dalam praktik peradilan. Visum psikiatrikum hanya dipertimbangkan secara administratif dan tidak mempengaruhi putusan secara substantif. Pendekatan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 44 KUHP dan prinsip geen straf zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Padahal, Pasal 44 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa telah mengatur secara tegas bahwa penderita gangguan jiwa berat dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
Ketersediaan
25SK5101043.1 | skripsi syariah-HTN | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HTN
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xxiv, 143 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Ayumi Maulida
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain