No image available for this title

Skripsi

LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KEWENANGAN KPK DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI DI LINGKUNGAN TNI (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023)



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh polemik kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya dalam perkara koneksitas. Ketegangan antara KPK dan institusi militer seperti yang terjadi dalam OTT Kepala Basarnas menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer. Permasalahan ini kemudian direspons oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menjadi fokus utama penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis legal reasoning hakim Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan kewenangan KPK terhadap perkara koneksitas, serta menelaah implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan TNI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan pendekatan pendekatan kasus (case approach). Data primer diperoleh dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, didukung data sekunder dari artikel, buku, jurnal, dan skripsi yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode dokumentasi, dan analisis data menggunakan content analysis (analisis isi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan menangani perkara korupsi koneksitas apabila KPK adalah institusi yang pertama kali menemukan dan menangani kasus tersebut. Implikasi dari putusan ini adalah penguatan peran KPK dalam ranah hukum acara koneksitas, namun sekaligus menuntut adanya penyesuaian kelembagaan. Selain itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi antara UU KPK, KUHAP, dan UU Peradilan Militer agar pelaksanaan kewenangan KPK tidak lagi menimbulkan konflik antar lembaga. Putusan ini juga menuntut peningkatan koordinasi antara KPK, TNI, dan Kejaksaan untuk menjamin efektivitas pemberantasan korupsi lintas yurisdiksi. Kata kunci: Legal Reasoning, Kewenangan KPK, Korupsi.


Ketersediaan

25SK5101064.1skripsi syariah-HTNPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HTN
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxii, 88 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this