No image available for this title

Skripsi

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TELUR PUYUH SISTEM TUMPUKAN (Studi Kasus Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap)



Dinamika pada praktik jual beli di masyarakat kini semakin berkembang. Salah satu diantaranya adalah praktik jual beli telur puyuh sistem tumpukan atau dalam istilah fiqh biasa dikenal dengan jual beli juza>f. Dalam jual beli ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan, serta ada yang menghukumi makruh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jual beli telur puyuh sistem tumpukan di Desa Mujur Lor ditinjau dari Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah diperoleh dari informan yang terlibat langsung, yakni empat orang penjual penjual telur puyuh dan tiga orang pembeli telur puyuh. Sedangkan sumber data sekunder diambil dari buku-buku ataupun artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi dengan model purposive sampling. Sementara itu, teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, praktik jual beli telur puyuh sistem tumpukan yang dilakukan para peternak di Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap adalah dengan cara meletakan telur puyuh dalam wadah kotak tumpukan tanpa melakukan penimbangan. Jika ditinjau dari hukum Islam, jual beli tersebut termasuk jual beli fasid. Hal ini karena praktik jual beli sistem tumpukan tersebut masih memiliki potensi g{arar di dalamnya sebab tidak ditimbang. Pendapat para ulama yang membolehkan diantaranya Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Sedangkan ulama yang membolehkan namun juga menghukumi makruh diantaranya adalah Imam Syafi’i dan Imam Nawawi. Adapun menurut KHES, jual beli telur puyuh sistem tumpukan adalah boleh, hal ini karena tengkulak membeli dalam jumlah banyak bukan dalam bentuk kiloan atau timbangan. Jika ditinjau dari ‘urf jual beli tersebut termasuk kedalam ‘urf s{ahih atau kebiasaan yang sah. Hal ini karena praktik jual beli tersebut sudah biasa dilakukan dan para pihak yang telibat didalamnya sudah saling menerima serta saling mendapatkan manfaat dari jual beli sistem tumpukan tersebut. Kata Kunci: Jual Beli Sistem Tumpukan, Telur Puyuh, Hukum Islam


Ketersediaan

25SK5101148.1skripsi syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xvii, 77 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this