No image available for this title

Skripsi

PERLUASAN KEWENANGAN PENYIDIK TINDAK PIDANA ASAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.15/PUU-XIX/2021)



Penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama ini menghadapi kendala struktural, terutama terkait keterbatasan kewenangan penyidik tindak pidana asal untuk langsung menangani perkara TPPU. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 memberikan perubahan penting dengan memperluas definisi penyidik dalam Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang semula dimaknai terbatas pada 6 (enam) instansi, menjadi mencakup seluruh institusi yang secara sah menangani tindak pidana asal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perluasan kewenangan tersebut serta implikasinya terhadap efektivitas penanganan perkara pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai sumber hukum utama. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XIX/2021 telah memperluas definisi penyidik tindak pidana asal dalam Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Istilah “penyidik tindak pidana asal” tidak lagi dibatasi hanya pada enam instansi, melainkan mencakup instansi lain yang secara undang-undang berwenang menangani tindak pidana asal. Dengan demikian, perluasan ini memungkinkan penyidikan dilakukan lebih cepat dan menyeluruh tanpa harus melalui pelimpahan kewenangan ke instansi lain. Dari sisi efektivitas dan efisiensi, mekanisme ini memperkuat integrasi antara penyidikan tindak pidana asal dan TPPU di lapangan melalui penyidikan paralel oleh penyidik yang sama, meminimalkan risiko terputusnya pembuktian, serta membuka ruang bagi integrasi dan sinergi antar lembaga. Meski demikian, implementasinya tetap memerlukan dukungan regulasi teknis, kesiapan kelembagaan, dan komitmen lintas institusi yang kolaboratif dan akuntabel. Kata Kunci: Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana Asal, Tindak Pidana Pencucian Uang, Putusan Mahkamah Konstitusi.


Ketersediaan

25SK5101157.1skripsi syariah-HTNPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HTN
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xviii, 134 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this