Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perbedaan Nominal gaji Karyawan Outsourcing Berdasarkan Vendor (Studi Kasus di Gudang Shopee Express DC Banyumas)
Outsourcing merupakan sistem pekerjaan dimana perusahaan pengguna jasa bekerja sama dengan perusahaan lain yang menyediakan tenaga kerja dalam hal menjalankan pekerjaan tertentu. Sistem outsourcing seringkali terdapat permasalahan yang ada didalamnya, termasuk juga pada gudang shopee express DC Banyumas yang dalam hal ini terdapat permasalahan mengenai transparansi nominal gaji karyawan. Terdapat selisih upah yang cukup variatif pada karyawan yang berbeda vendor, akibat informasi yang diberikan tidak menyeluruh terhadap potongan gaji dari masing-masing vendor. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana praktik penentuan nominal gaji karyawan outsourcing berdasarkan vendor dalam tinjauan hukum ekonomi syariah Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan menggunakan metode yuridis empiris, konsep, kasus dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui metode wawancara langsung kepada 3 vendor, perwakilan 3 karyawan dari vendor dan perwakilan gudang shopee, dengan metode wawancara terstruktur (structured interview) dengan menggunakan teknik purposive sampling. Data sekunder diambil dari rujukan kepustakaan bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, buku, jurnal, dan skripsi. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penentuan nominal gaji karyawan outsourcing berdasarkan vendor pada gudang shopee express DC Banyumas, terdapat perbedaan gaji yang diakibatkan potongan dari masing-masing vendor yang mengharuskan setiap karyawan mengikuti ketentuan walaupun tanpa adanya perjanjian secara tertulis. Namun, dalam perspektif akad ijarah ‘ala al-’amal pembayaran gaji karyawan pada gudang shopee tetap sah karena sudah terpenuhinya dari segi rukun ijarah ‘ala al-’amal, walaupun terdapat syarat sah ijarah ‘ala al-’amal yang belum sesuai mengenai kejelasan terhadap objek karena potongan gaji yang tidak dijelaskan di awal perjanjian. Dalam asas hukum perjanjian Islam, praktik tersebut juga belum memenuhi asas kebebesan berkontrak pada konteks ketidakbebasan karyawan dalam menerima informasi secara menyeluruh perihal potongan gaji. Namun, secara status hukumnya pekerjaan tersebut tetap sah dan boleh dilakukan karena adanya kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Outsourcing, Nominal Gaji, dan Vendor
Ketersediaan
25SK5101166.1 | skripsi syariah-HES | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HES
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI EKONOMI SYARIAH : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xxii, 140 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Firlianti Maylina Putri
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain