No image available for this title

Skripsi

ANALISIS YURIDIS PRINSIP ANTI-SLAPP DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJUANG LINGKUNGAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 272/Pid.B/2024/PN Stb)



Konsep Anti-SLAPP mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan, namun kenyataanya masih marak kasus kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan yang terjadi di Indonesia. Seperti pada putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 272/Pid.B/2024/PN Stb, terdakwa dipidana 4 bulan percobaan padahal perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan respon kegiatan perambahan hutan yang merusak desa mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap prinsip Anti-SLAPP dalam hukum lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini juga untuk menganalisis perlindungan hukum terkait Anti-SLAPP terhadap para pejuang lingkungan perspektif hak asasi manusia. Serta menganalisis pandangan hukum islam terhadap pejuang lingkungan dalam konteks maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan per undang-undangan. Analisis data dilakukan dengan teknik kajian isi (content analysis). Sumber data sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dan Putusan Pengadilan 272/Pid.B/2024/PN Stb, bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah hukum, baik yang dipublikasikan maupun tidak dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menyimpulkan 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, Putusan hakim pada putusan Nomor 272/Pid.B/2024/PN Stb, menunjukkan adanya disfungsi sistem hukum Indonesia dalam melindungi pejuang lingkungan, yang disebabkan pemahaman dari hakim bahwa dalam hal memperjuangkan lingkungan hidup tetap harus sesuai dengan koridor hukum tanpa mempertimbangkan alasan pelaku melakukan perobohan gubuk. Kedua, Perlindungan pejuang lingkungan hidup adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara. Ketiga, dalam perspektif Islam pelestarian lingkungan adalah bagian penting dari tujuan syariat, sehingga kriminalisasi pejuang lingkungan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Perjuangan pejuang lingkungan adalah implementasi ajaran Islam tentang menjaga lingkungan (hifdh al-bī’ah). Kata Kunci: Anti-SLAPP, Perlindungan Hukum, Pejuang Lingkungan, Hak Asasi Manusia, Hifdh al-Bī’ah.


Ketersediaan

25SK5101183.1skripsi syariah-HTNPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HTN
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xix, 108 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this