No image available for this title

Skripsi

PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG HAK ASUH (HADHANAH) ANAK AKIBAT PERCERAIAN KEDUA (Studi Kitab al-Mudawwanah al-Kubra Jilid IV)



di isu penting dalam hukum keluarga Islam, terutama ketika terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Salah satu pandangan yang menarik untuk dikaji adalah pendapat Imam Malik sebagaimana tercantum dalam kitab alMudawwanah al-Kubra. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan antara Imam Malik dan jumhur ulama mengenai apakah hak asuh anak yang telah berpindah kepada ayah atau wali karena ibu menikah kembali dapat kepada ibu setelah perceraian kedua. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam pandangan Imam Malik tentang hak asuh anak pasca perceraian kedua serta relevansinya dengan kebutuhan perlindungan anak dalam konteks hukum keluarga Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan, yaitu menelaah sumber-sumber hukum primer seperti kitab alMudawwanah al-Kubra, Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptifanalitis untuk memahami metode istinbath hukum yang digunakan Imam Malik serta membandingkannya dengan pendapat jumhur ulama dan regulasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Malik berpandangan hak asuh anak yang telah berpindah kepada ayah atau wali karena ibu menikah Kembali tidak otomatis kembali kepada ibu meskipun ibu telah bercerai dari suami keduanya. Pendekatan ini menekankan kepastian hukum dan stabilitas pengasuhan, namun kurang memperhatikan aspek psikologis dan kebutuhan emosional anak. Imam Malik dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra Jilid IV menegaskan bahwa jika seorang ibu telah menyerahkan hak asuh anaknya, hak tersebut tidak dapat kembali kepadanya, karena pernikahan kedua dianggap sebagai penghalang permanen. Sebaliknya, jumhur ulama dan hukum keluarga Islam di Indonesia lebih mengutamakan kemaslahatan anak dengan memberikan peluang hak asuh kembali kepada ibu setelah perceraian kedua. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum keluarga agar lebih fleksibel dan responsive terhadap perlindungan dalam kasus perceraian berulang, serta mempertimbangkan konteks sosial dan psikologis anak yang terdampak. Kata Kunci: Hak asuh, perceraian kedua, Imam Malik, al-Mudawwanah alKubra.


Ketersediaan

25SK5101198.1Skripsi Syariah-HKIPerpustakaan UIN Saizu (Lt 3 Skipsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah-HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH/HKI IAIN PURWOKERTO : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xviii, 99hal; 30cm + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this