No image available for this title

Skripsi

LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 166/PUU-XXI/2023)



Dalam era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi, khususnya Artificial Intelligence (AI), telah memberi dampak signifikan termasuk dalam ranah kontestasi politik melalui kampanye Pemilu. Fenomena manipulasi citra diri peserta Pemilu dengan bantuan teknologi AI, seperti penggunaan foto/gambar yang dipoles secara berlebihan, menimbulkan tantangan serius terhadap asas Pemilu, keterbukaan informasi, dan hak konstitusional pemilih. Melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan frasa citra diri dalam UU Pemilu yang selama ini menjadi dasar penggunaan AI dalam kampanye Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Legal reasoning Hakim Mahkamah Konstitusi tentang penggunaan AI dalam kampanye Pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023 dan perspektif Hukum Progresif. Metode Penelitian yang digunakan adalah melalui kepustakaan atau library research dengan mengumpulkan, menelaah berbagai sumber relevan dengan topik penelitian. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan pendekatan kasus (case approach) berfokus pada analisis putusan pengadilan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam kasus nyata. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur hukum terkait penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode Content analysis yang bekerja dengan mengumpulkan dan mengidentifikasikan muatan konten yang berhubungan dengan topik penelitian penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan adanya manipulasi citra diri dengan teknologi AI dalam kampanye politik melanggar asas Pemilu yang bebas, jujur dan adil serta merugikan hak konstitusional pemilih mendapatkan informasi yang benar berdasarkan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. Mahkamah memaknai frasa “citra diri” sebagai representasi asli yang tidak dipoles secara berlebihan menunjukkan kepekaan terhadap dampak teknologi terhadap etika politik dan kualitas demokrasi yang berpotensi menimbulkan hiperrealitas yang merusak kualitas demokrasi substantif. Melalui pendekatan hukum progresif Mahkamah menafsirkan hukum secara dinamis untuk merespons perkembangan teknologi dan menjaga keadilan substantif bahwa inovasi teknologi seperti AI tidak sepenuhnya dilarang, tetapi harus diarahkan dan dibatasi agar tetap menghormati etika politik, integritas kampanye, dan prinsip keterbukaan informasi dalam sistem demokrasi. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Kampanye Pemilu, Artificial Intelligence, Legal Reasoning, Hukum Progresif.


Ketersediaan

25SK5101200.1skripsi syariah-HTNPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HTN
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxvi, 100 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this