No image available for this title

Skripsi

KETAHANAN KELUARGA PADA PASANGAN PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF SADD DZARI’AH (STUDI KASUS DI DESA KEDUNGGEDE KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS)



Fenomena pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Meskipun UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun, kenyataannya pernikahan di bawah umur masih sering terjadi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti rendahnya pendidikan, tekanan ekonomi, dan norma sosial setempat. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketahanan keluarga pasangan pernikahan dini serta menganalisisnya dari perspektif Sadd Dzari’ah, yakni metode dalam hukum Islam yang bertujuan untuk mencegah terjadinya mafsadat (kerusakan). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara langsung terhadap sepuluh pasangan pelaku pernikahan dini di Kecamatan Lumbir serta dokumentasi sebagai pelengkap. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini tidak hanya menggambarkan fakta sosial, tetapi juga menganalisis fenomena pernikahan dini dalam kerangka hukum Islam sebagai pijakan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pasangan pernikahan dini memiliki tingkat ketahanan keluarga yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar (aspek fisik), menjalin komunikasi yang efektif dan menjunjung nilai-nilai agama (aspek sosial), serta menghadapi masalah rumah tangga dengan emosi yang stabil (aspek psikologis). Dukungan keluarga besar, kedekatan emosional, factor budaya yang mengajarkan kemandirian seperti budaya kuat gawe, serta peran agama menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas rumah tangga mereka. Dengan demikian, meskipun pernikahan dini mengandung potensi mafsadat, bila dijalani dengan kesiapan dan kesadaran, ketahanan keluarga tetap dapat terwujud. Namun, dari sudut pandang Sadd Dzari’ah, pernikahan dini tetap perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan mafsadat jika tidak disertai kesiapan yang matang. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dan pembinaan pranikah menjadi solusi penting untuk menekan dampak negatif pernikahan di bawah umur.


Ketersediaan

25SK5101205.1Skripsi Syariah-HKIPerpustakaan UIN Saizu (Lt 3 Skipsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah-HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH/HKI IAIN PURWOKERTO : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xviii, 84hal; 30cm + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this