No image available for this title

Skripsi

PRAKTIK HIBAH KUCING PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA AKUN FACEBOOK GRUP HIBAH KUCING PURWOKERTO)



Hibah dalam Islam merupakan pemberian sukarela tanpa imbalan, namun dalam praktiknya, sering kali terdapat syarat yang mengharuskan penerima hibah memberikan kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang. Penelitian ini mengangkat fenomena praktik hibah kucing di grup Facebook “Hibah Kucing Purwokerto”, yang belakangan banyak dilakukan dengan syarat tertentu, seperti mahar uang, pakan, atau barang lainnya. Padahal, menurut hukum Islam, hibah adalah pemberian secara sukarela tanpa imbalan. Ketika dalam pelaksanaannya hibah disertai syarat-syarat tersebut, muncul pertanyaan apakah hibah itu masih sah secara syariah atau justru telah berubah menjadi transaksi jual beli terselubung. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik hibah kucing dalam komunitas daring, khususnya di akun Facebook Grup Hibah Kucing Purwokerto, dengan mengkaji keabsahan akad hibah bersyarat berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi langsung di grup Facebook, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposif, yaitu mereka yang terlibat langsung dalam praktik hibah. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dengan melihat tema-tema utama yang muncul dari hasil lapangan dan dibandingkan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 10 informan yang terlibat dalam praktik hibah di grup tersebut sebanyak 3 kasus yang menawarkan hibah secara cuma-cuma (30%) dan 7 kasus tidak lagi murni hibah (70%), karena adanya syarat yang bersifat timbal balik seperti adanya permintaan mahar dan tukar pakan kucing. Dalam hukum Islam, kondisi ini berpotensi menggugurkan status hibah dan mengarah pada akad lain, seperti jual beli. Bahkan, praktik ini bisa masuk dalam kategori ḥīlah atau rekayasa hukum, yaitu usaha untuk menyamarkan transaksi agar tampak sah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang benar di masyarakat tentang konsep hibah dalam Islam, serta pengelolaan komunitas daring yang lebih jelas dalam membatasi praktik hibah bersyarat.


Ketersediaan

25SK5101208.1Skripsi Syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu (Lt 3 Skipsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH/HES IAIN PURWOKERTO : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xx, 79 hal; 30cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this