No image available for this title

Skripsi

Pluralitas Respon Penghulu Terhadap Tajdid Nikah bagi Perkawinan Wanita Hamil di Luar Nikah Perspektif Fikih Munakahat (Studi Analisis Penghulu KUA di Cilacap)



Penghulu seringkali dihadapkan pada penafsiran yang berbeda-beda terkait tentang problematika hukum keluarga, salah satunya mengenai persoalan tajdid nikah bagi perkawinan wanita hamil di luar nikah. Tajdid nikah seringkali di tafsirkan secara berbeda oleh para penghulu sehingga menimbulkan perbedaan dalam sebuah pernikahan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan adanya pluralitas respons diantara penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Cilacap mengenai tajdid nikah bagi perkawinan wanita hamil di luar nikah. Selain itu, peneliti juga menganalisis tolak ukur yang digunakan oleh para penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Cilacap dalam menentukan perlu tidaknya tajdid nikah bagi perkawinan wanita hamil di luar nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara langsung dengan subjek. Data primer diperoleh dari waancara dengan empat penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di wikayah Cilacap (Kecamatan Cipari, Sidareja, Kedungreja, dan Gandrungmangu) yang dipilih dengan Teknik purposive sampling. Data sekunder diambil dari berbagai sumber seperti aturan hukum yang berlaku atau pernah diterbitkan oleh pemerintah, buku, artikel jurnal, skripsi, dan referensi lainya yang relevan dengan penelitian ini. Analisi data dilakukan dengan menggunakan metode analisi data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Penelitian ini menyimpulkan dua hal. Pertama, pluralitas respons tersebut muncul karena adanya perbedaan dalam menggunakan landasan hukum, latar belakang pendidikan, pengalaman, dan pendekatan sehingga terdapat kategori penghulu yang tektualis dan kontekstualis. Kedua, implementasi di masyarakat pernah di lakukan oleh salah satu penghulu di kabupaten Cilacap yang mana semasa itu beliau mengawinkan wanita hamil akibat zina lalu setelah wanita itu melahirkan walinya mendatangi beliau lagi untuk meminta di nikahkan ulang dan beliau melayaninya. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan dengan tujuan kehati-hatian sehingga dari pihak walinya mendapatkan ketenangan dan keyakinan akan perkawinan anaknya itu. Kata kunci: Penghulu, kawin hamil, pluralitas respons, tajdid nikah
Penghulu seringkali dihadapkan pada penafsiran yang berbeda-beda terkait tentang problematika hukum keluarga, salah satunya mengenai persoalan tajdid nikah bagi perkawinan wanita hamil di luar nikah. Tajdid nikah seringkali di tafsirkan secara berbeda oleh para penghulu sehingga menimbulkan perbedaan dalam sebuah pernikahan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan adanya pluralitas respons diantara penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Cilacap mengenai tajdid nikah bagi perkawinan wanita hamil di luar nikah. Selain itu, peneliti juga menganalisis tolak ukur yang digunakan oleh para penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Cilacap dalam menentukan perlu tidaknya tajdid nikah bagi perkawinan wanita hamil di luar nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara langsung dengan subjek. Data primer diperoleh dari waancara dengan empat penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di wikayah Cilacap (Kecamatan Cipari, Sidareja, Kedungreja, dan Gandrungmangu) yang dipilih dengan Teknik purposive sampling. Data sekunder diambil dari berbagai sumber seperti aturan hukum yang berlaku atau pernah diterbitkan oleh pemerintah, buku, artikel jurnal, skripsi, dan referensi lainya yang relevan dengan penelitian ini. Analisi data dilakukan dengan menggunakan metode analisi data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Penelitian ini menyimpulkan dua hal. Pertama, pluralitas respons tersebut muncul karena adanya perbedaan dalam menggunakan landasan hukum, latar belakang pendidikan, pengalaman, dan pendekatan sehingga terdapat kategori penghulu yang tektualis dan kontekstualis. Kedua, implementasi di masyarakat pernah di lakukan oleh salah satu penghulu di kabupaten Cilacap yang mana semasa itu beliau mengawinkan wanita hamil akibat zina lalu setelah wanita itu melahirkan walinya mendatangi beliau lagi untuk meminta di nikahkan ulang dan beliau melayaninya. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan dengan tujuan kehati-hatian sehingga dari pihak walinya mendapatkan ketenangan dan keyakinan akan perkawinan anaknya itu. Kata kunci: Penghulu, kawin hamil, pluralitas respons, tajdid nikah



Ketersediaan

25SK5101217.1skripsi syariah-HKIPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xvii, 67 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this