Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
PEMENUHAN NAFKAH DALAM PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR: PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo)
UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Namun Fakta menunjukan masih banyak terjadi pernikahan di bawah umur (perkawinan dini). Hal ini menjadi masalah pada salah satunya dalam kewajiban pemenuhan nafkah, yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 34 ayat 1 yang mewajibkan suami memberi nafkah sesuai kemampuan. Berdasarkan hal tersebut, maka sangat penting untuk menganalisis bagaimana pemenuhan nafkah dalam pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kertek, suatu Kecamatan yang masih memiliki angka pernikahan usia di bawah umur yang cukup tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Field Research dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasangan pernikahan di bawah umur di Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo menghadapi tantangan signifikan dalam pemenuhan nafkah lahir (material). Mayoritas pasangan memiliki pekerjaan tidak tetap menyebabkan penghasilan tidak stabil dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan lahir (material). Dalam aspek nafkah batin (non-material) pasangan menunjukan kemampuan membangun komunikasi dan dukungan yang mulai terbentuk. Hubungan pernikahan mereka menunjukan perkembangan yang baik dengan belajar saling mendukung secara emosional. Menjunjung nilai-nilai agama dan berusaha pembertahankan pernikahan sebagai bentuk aspek sosial. Dukungan keluarga, pendekatan emosional dan nilai budaya “kuat gawe” menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas meskipun kemandirian ekonomi belum sepenuhnya tercapai. Dalam Perspektif Hukum Islam, pemenuhan nafkah keluarga tetap menjadi kewajiban suami. Menurut para Imam Madzab, seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, nafkah menjadi wajib apabila istri telah melakukan tamkin secara sempurna, sedangkan Imam Malik dan Imam Hanafi menyatakan bahwa nafkah tetap wajib dengan mempertimbangkan kemampuan dan adat setempat. Kata Kunci: Pemenuhan Nafkah, Pernikahan di Bawah Umur, Hukum Positif dan Hukum Islam
Ketersediaan
25SK5101218.1 | skripsi syariah-PM | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-PM
|
Penerbit | Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto-Prodi Perbandingan Madzhab : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xxv, 88 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
TITIS MAHANANI
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain