Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
PERNIKAHAN PENYANDANG DISABILITAS MENTAL PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI TERHADAP PASANGAN SUAMI ISTRI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DI DESA PURBASARI KECAMATAN KARANGAJAMBU KABUPATEN PURBALINGGA)
Penelitian ini membahas praktik pernikahan yang dilakukan oleh pasangan penyandang disabilitas mental di Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kenyataan bahwa penyandang disabilitas mental merupakan kelompok rentan yang kerap mengalami hambatan dalam menjalani kehidupan berkeluarga, baik secara sosial maupun hukum. Dalam hukum Islam, pernikahan dipandang sebagai akad yang bertujuan mewujudkan ketenangan, kasih sayang, dan keharmonisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan para penyandang disabilitas mental serta menelaah keabsahannya berdasarkan syarat dan rukun pernikahan menurut Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan normatif sosiologis digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum Islam terkait pernikahan dan implementasinya di masyarakat. Subjek penelitian adalah pasangan penyandang disabilitas mental dan tokoh masyarakat sebagai informan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh data primer dan sekunder yang relevan. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dengan tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, sehingga hasil penelitian dapat menggambarkan kesesuaian antara teori hukum keluarga Islam dengan praktik pernikahan penyandang disabilitas mental di masyarakat Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan pasangan penyandang disabilitas mental di Desa Purbasari dilakukan dengan pemenuhan rukun dan syarat pernikahan seperti adanya wali, ijab qabul, dan dua orang saksi, meskipun sebagian pasangan memerlukan pendampingan dan persetujuan keluarga. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, pernikahan penyandang disabilitas mental tetap sah selama terpenuhi syarat dan rukunnya serta tidak terdapat larangan syar’i, sejalan dengan maqashid syariah dalam menjaga keturunan dan martabat manusia. Penelitian ini merekomendasikan adanya perlindungan dan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas mental dalam melaksanakan pernikahan agar hak mereka terpenuhi sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Ketersediaan
25SK5101275.1 | skripsi syariah-HKI | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
skripsi syariah-HKI
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xvii, 79 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet.1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Mizanul Azqia
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain