No image available for this title

Skripsi

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENETAPAN ASAL USUL ANAK DARI PERNIKAHAN POLIANDRI SIRRI (STUDI PENETAPAN NOMOR 263/PDT.P/2024/PA.BBS)



Penetapan asal usul anak dari perkawinan poliandri sirri menimbulkan persoalan kompleks dalam hukum keluarga Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam Penetapan Nomor 263/Pdt.P/2024/PA.Bbs. dalam menetapkan status anak yang dilahirkan dari perkawinan poliandri sirri, dimana Pemohon II masih berstatus istri sah dari suami sebelumnya. Fokus utama penelitian iaR4lah menganalisis kedudukan hukum anak dari perkawinan poliandri sirri berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim yang memutus perkara tersebut. Sumber data primer berupa salinan Penetapan Nomor 263/Pdt.P/2024/PA.Bbs, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Serta, bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, jurnal, buku, serta hasil wawancara. Analisis data menggunakan teori hukum Gustav Radbruch yang menekankan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan meskipun perkawinan para pemohon dinyatakan fasid sebab unsur poliandri, yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, tetapi majelis hakim mempertimbangkan adanya unsur syubhat, bukti akta kelahiran, kesaksian, serta pengakuan para pihak, yang membuat permohonan dikabulkan. Perspektif hukum Islam, khususnya dari mazhab Hanafi dijelaskan anak dari perkawinan fasid dapat dinasabkan kepada ayahnya jika memenuhi syarat. Dalam hukum positif, Pasal 42-43 UUPerkawinan, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka ruang pengakuan perdata pada anak luar kawin. Penerapan teori Gustav Radbruch dalam putusan, terlihat dari keberpihakan hakim terhadap nilai keadilan dan kemanfaatan sosial bagi anak, meskipun secara normatif kepastian hukum terkait status perkawinan orangtua masih bermasalah. Penelitian ini menegaskan bahwa hakim dapat mengintegrasikan hukum positif dan hukum Islam dapat menjamin perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan yang sah menurut negara. Kata Kunci: Penetapan Asal Usul Anak, Poliandri Sirri, Perkawinan Fasid, Teori Gustav Radbruch, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.


Ketersediaan

25SK5101276.1skripsi syariah-HKIPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH /HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xix, 102 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this