No image available for this title

Skripsi

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jasa Petik Cengkeh (Studi di Kecamatan Kebasen Banyumas)



Ijarah Bil Al-‘Amal memiliki makna yang berarti salah satu transaksi sewa menyewa dengan keahlian atau pekerjaan, atau yang biasa disebut juga tenaga kerja sebagai objeknya. Praktik sewa menyewa jasa yang terjadi di Kecamatan Kebasen, tepatnya di Desa Kalisalak dan Desa Kaliwedi ini dilakukan oleh pemilik pohon cengkeh yang ingin memanen cengkeh miliknya lalu meminta bantuan kepada pemetik/petani cengkeh untuk membantu memanen dengan memberikan upah dari hasil tenaga pemetik tersebut. Namun terdapat perbedaan antara praktik dengan akad, pada saat akad pemilik pohon dengan pemetik bersepakat bahwa cengkeh yang dipetik sebagian saja, tetapi saat praktik justru cengkehnya dipanen semua dan hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, yang dimana pihak ketiga ini merupakan rekan dari pemetik cengkeh. Hal ini membuat rasa tidak rela dan tidak ridho atas sisa cengkeh yang seharusnya untuk pemiliki justru dipetik semua oleh pihak pemetik. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis praktik jasa petik cengkeh dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (field research), yaitu jenis penelitian yang meneliti objek di lapangan untuk mendapatkan data dan pemahaman yang jelas tentang masalah yang akan diteliti. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dengan metode wawancara yang dilakukan secara langsung antara peneliti dengan pihak yang terlibat yang dalam hal ini yaitu pemilik pohon cengkeh dan petani cengkeh yang ada di Kecamatan Kebasen. Sumber data sekunder melalui literatur (kepustakaan) yaitu buku-buku dan jurnal yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa petik cengkeh yang terjadi di Desa Kalisalak dan Desa Kaliwedi Kecamatan Kebasen Banyumas menyalahi aturan awal akad yang dimana 5 orang pemetik cengkeh termasuk pihak ketiga memetik keseluruhan cengkeh yang seharusnya disisakan untuk pihak pemilik pohon, hal ini menimbulkan rasa tidak rela bagi pemilik pohon. Praktik yang terjadi sudah memenuhi rukun dalam akad ijarah, yang dalam rukun tersebut sudah ada pihak yang berakad, sighat (ijab kabul), manfaat, dan upah. Tetapi dalam syarat akadnya tidak terpenuhi karena terdapat ketidakridhoan pada salah satu pihak dan penyerahan yang menimbulkan kerugian. Hal ini bisa dikatakan bahwa praktik jasa petik cengkeh yang ada di Kecamatan Kebasen dihukumi sebagai akad yang fasid atau cacat, karena meskipun rukunnya sudah terpenuhi tetapi syaratnya tidak.


Ketersediaan

25SK5101279.1skripsi syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu PurwokertoTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxiv, 84 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this