No image available for this title

Skripsi

STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KETAATAN ISTRI TERHADAP SUAMI DALAM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI



Pernikahan bertujuan membentuk keluarga harmonis. Salah satu aspek penting pernikahan yaitu terkait hak dan kewajiban masing-masing, termasuk konsep ketaatan istri kepada suami. Dalam hukum Islam, ketaatan istri merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam al-Qur’an dan hadist, yang menempatkan suami sebagai pemimpin rumah tangga. Konsep ini merujuk pada Q.S. An-Nisa: 34. Sementara dalam hukum positif Indonesia, hak dan kewajiban suami istri diatur UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-undang menekankan bahwa pernikahan harus didasarkan pada asas kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan keduanya. Namun, terdapat perbedaan dalam penafsiran mengenai sejauh mana ketaatan istri terhadap suami diterapkan, terutama dalam aspek berhubungan suami istri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai literatur hukum, baik hukum Islam klasik maupun kontemporer, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, serta penelitian terdahulu yang relevan. Dalam hukum islam, sumber utama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan Hadist, sedangkan dalam hukum positif Indonesia digunakan undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini juga mengkaji pandangan para ulama dan tokoh hukum terhadap isu ketaatan istri dalam berhubungan suami istri . Hasil penelitian menyatakan bahwa hukum positif tidak secara eksplisit mengatur ketaatan istri terhadap suami dalam berhubungan suami istri, tapi menegaskan bahwa hak dan kewajiban suami istri harus berjalan seimbang. Dalam hukum positif, pemaksaan berhubungan suami istri dalam pernikahan dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedangkan dalam hukum islam terdapat dua pandangan yang berbeda. sebagian ulama mengatakan, jika istri menolak suami untuk berhubungan suami istri tanpa alasan yang dibenarkan maka dianggap nusyuz, dan sebagian ulama lain mengatakan jika suami tidak memenuhi tanggung jawabnya tanpa alasan yang dibenarkan maka istri boleh menolak suami untuk berhubungan suami istri dan tidak dianggap nusyuz. Hukum positif lebih menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu, sedangkan hukum Islam lebih menitikberatkan pada keseimbangan hak dan kewajiban dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.


Ketersediaan

25SK5101299.1skripsi syariah-PMPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-PM
Penerbit Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto-Prodi Perbandingan Madzhab : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xv, 70 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this