No image available for this title

Skripsi

PRAKTIK NABUNG PARI DI DESA PEKUNCEN KECAMATAN KROYA KABUPATEN CILACAP PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH



Nabung pari adalah kegiatan menyimpan sebagian hasil panen padi sebagai cadangan makanan. Dalam hal ini padi yang disimpan adalah padi berbentuk gabah. Gabah juga merupakan bahan pangan pokok yang berasal dari padi dan digiling menjadi beras. Praktik ini dilakukan oleh petani untuk menjaga ketersediaan beras tetap ada saat diperlukan, sekaligus untuk menghindari penjualan gabah pada saat harga rendah. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik nabung pari yang ada di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dan bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik nabung pari tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis-empiris. Data primer diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara dengan informan yang terlibat, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari berbagai referensi seperti buku, jurnal ilmiah, skripsi, dan sumber lain yang relevan. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan metode purposive sampling sehingga terpilih tiga pengurus dan tujuh anggota nabung pari sebagai informan. Analisis data melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik nabung pari di Desa Pekuncen Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap terdapat dua praktik yaitu praktik menabung dan praktik pinjam-meminjam. Praktik menabung dilakukan sekali yaitu 50 Kg oleh para anggota. Praktik menabung dalam fiqih muamalah termasuk dalam akad wadi’ah. Kemudian praktik pinjam-meminjam gabah dalam sistem nabung pari ada dua macam sesuai musim, yaitu musim rendeng yang dilakukan pada saat musim hujan dengan bunga 20 Kg dan musim sadon yang dilakukan pada saat musim kemarau dengan bunga 10 Kg. Praktik pinjam-meminjam dalam fiqih muamalah termasuk dalam akad qard. Dalam praktiknya, praktik menabung dianggap sah sebagai akad wadi’ah karna tidak bertentangan dengan syariat islam dan sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Dan praktik pinjam-meminjam dianggap sah sebagai akad qard, akan tetapi akadnya fasid (rusak/tidak sah secara syariah) karna melanggar prinsip dasar qard, yaitu tolong menolong tanpa mencari keuntungan. Dalam praktiknya pinjaman yang mengandung syarat tambahan atau riba yang bertentangan dengan hukum syariah, meskipun bentuk akadnya tetap qard. Kata Kunci: Nabung pari, wadi’ah, qard, riba, akad.


Ketersediaan

25SK5101302.1skripsi syariah-HESPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
skripsi syariah-HES
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI EKONOMI SYARIAH : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xviii, 112 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this