No image available for this title

Tesis

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN PAILIT PERSPEKTIF FIKIH IJĀRAH (STUDI KASUS DI PT CAHAYA TIMUR GARMINDO PEMALANG JAWA TENGAH)



Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah akibat pailit, mencerminkan tantangan signifikan dalam kesejahteraan pekerja dan stabilitas sosial-ekonomi di Pemalang. Kelemahan perlindungan hukum, meskipun Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, ILO Convention No. 173, dan ijārah mengutamakan upah pekerja, terlihat dari ketiadaan hak upah dan minimnya sosialisasi hukum. Hukum ekonomi syariah, khususnya melalui akad ijārah (sewa-menyewa jasa), menekankan keadilan, transparansi, dan pemenuhan hak pekerja untuk menjaga maṣlaḥah (kemaslahatan) sesuai maqāṣid syarī’ah. Penelitian ini mengkaji proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah akibat pailit, dan pemutusan hubungan kerja akibat pailit di PT Cahaya Timur Garmindo Pemalang perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan desain studi kasus di PT Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah, data primer dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pekerja, HRD, dan Dinas Tenaga Kerja Pemalang, sementara data sekunder bersumber dari literatur fiqih, jurnal akademik, dan dokumen hukum yang dikumpulkan menggunakan teknik dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, proses PHK di PT Cahaya Timur Garmindo, Pemalang, Jawa Tengah, ditandai dengan pemberitahuan secara lisan tanpa dokumentasi, upah dalam satu (1) bulan terakhir belum dibayarkan, gagal mediasi secara efektif, dan berlangsung tanpa prosedur hukum yang jelas. Kedua, Pemutusan hubungan kerja akibat kepailitan menempatkan pekerja sebagai kreditor preferen. Dalam perspektif fikih ijārah, hubungan kerja adalah akad sewa jasa yang mengikat, sehingga pekerja tetap berhak atas ujrah (upah) meskipun perusahaan pailit. PHK di PT Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah karena pailit tergolong fasakh al-‘aqd li al-‘udzr, namun pengusaha tetap wajib membayar hak pekerja sesuai manfaat yang diberikan (al-‘ajru bi qadr al-manfa‘ah). Upah dalam ijārah adalah utang wajib (dīn lāzim) yang tidak boleh ditunda.


Ketersediaan

25SK5101390.1pascasarjana/ESPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
pascasarjana/ES
Penerbit Pascasarjana UIN SAIZU Program Studi ES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xvii, 152 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this