Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
LEGAL REASONING HAKIM DALAM KASUS PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ( INVESTASI BODONG ) BERDASARKAN PRINSIP- PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 55/Pid.B/2024/PN Pwt )
ABSTRAK Kasus penipuan dengan modus investasi (investasi bodong) telah menjadi salah satu masalah penting dalam perekonomian Indonesia, yang sering kali mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi para korban. Peristiwanya merupakan peristiwa perdata berupa investasi, tapi dapat berkembang menjadi kasus pidana sebagaimna diatur dalam pasal 378 KUHP untuk penipuan. Berdasarkan hal tersebut penting untuk menganalisis Legal reasoning Hakim dalam kasus investasi bodong dan alasan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan kasus tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 55/Pid.B/2024/PN Pwt. Serta Legal reasoning Hakim berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam. Metode penelitian ini adalah penelitian perpustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan penelitian yang fokus pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan juga penggunaan undang-undang dalam putusan putusan hakim. Teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan bahan hukum primer dan sekunder , kemudian data dianalisis secara kualitatif- deskrptif . Hasil penelitian menunjukan legal reasoning hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 55/Pid.B/2024/PN Pwt dalam kasus penipuan dengan modus investasi (investasi bodong) menggunakan pasal 378 KUHP untuk menghukum terdakwa dalam tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Hakim menilai walau peristiwanya adalah investasi yang masuk ke ranah hukum perdata, tetapi perbuatan terdakwa mengandung unsur pidana yaitu penipuan. Pertimbangan Hakim sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah , yaitu dalam melakukan perjanjian investasi para pihak harus mengedepankan keadilan, transparansi, fairness, pembagian resiko dalam berinvestasi. Sehingga jika ada salah satu pihak dalam perjanjian perdata berbuat tidak adil, tidak fair, tidak transparan, dan mengabaikan resiko maka harus mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya. Kata Kunci: Legal Reasoning, Penipuan, Investasi Bodong, Keadilan, Transparansi, Resiko
Ketersediaan
25SK5101427.1 | pascasarjana/HES | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
pascasarjana/HES
|
Penerbit | Pascasarjana UIN SAIZU Program Studi HES : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xvi, 112 hal.; 30 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Ihsan Nur Hakim
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain