Detail Cantuman
Advanced Search
Text
HUKUM IWADH YANG DITENTUKAN PEMERINTAH MENURUT PANDANGAN TOKOH AGAMA KABUPATEN BANYUMAS
Hak cerai lazimnya dimiliki oleh suami, namun hukum Islam telah memberikan solusi bagi wanita yang ingin bercerai dengan cara khulu῾ yakni dengan membayar tebusan (iwadh) . Iwadh saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2000 Tentang Penetapan jumlah uang iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam yakni sebesar Rp.10.000. Dalam hal ini tidak ada kesepakatan antara suami dan istri.Iwadh juga yang seharusnya menjadi hak suami saat ini diberikan ke Baznas.Ulama berbeda pendapat mengenai penetapan jumlah iwadh tersebut. Oleh karena itu perlu ada penelitian mengenai iwadh yang ditentukan pemerintah. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah yuridissosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam analisisnya, penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif adalah analisis yang menggunakan tolak ukur penilaian yang mengarah pada predikat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hukum iwadh yang ditentukan oleh pemerintah dengan mencari jawaban melalui pendapat tokoh agama yang berada di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa menurut pendapat tokoh agama Kabupaten Banyumas hukum iwadh yang ditentukan oleh pemerintah ada yang menyatakan mubah atau boleh, ada yang menyatakan sah dan ada yang menyatakan wajib dipatuhi. Dengan alasan untuk kemaslahan dan untuk menyamakan supaya tidak ada yang lebih tinggi ataupun lebih rendah. Apabila suami istri menentukan iwadh sendiri maka akan kerepotan Jika dilihat dari aspek ushul fiqih ditentukannya iwadh oleh pemerintah termasuk dalam maṣlahah mursalah. Kemudian dari antar pendapat tokoh agama Kabupaten Banyumas masing-masing menempatkan iwadh sebagai rukun dari khulu„ sama dengan pendapat madzhab Syafi‟iyah yang menjadikan iwadh sebagai rukun dari khulu῾. Menurut Syafi‟iyah iwadh merupakan unsur penting yang harus dipenuhi dalam khulu
Ketersediaan
22SK191599.1 | SK | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SK
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH IAIN PURWOKERTO : Purwokerto., 2020 |
Deskripsi Fisik |
xvii, 75 cm.; 30 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain