Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TINDAK PIDANA PERJUDIAN PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH (STUDI PUTUSAN NOMOR 125/Pid.B/2024/PN Clp, NOMOR 127/Pid.B/2024/PN Clp, DAN NOMOR 131/Pid.B/2024/PN Clp DI PENGADILAN NEGERI CILACAP)
Disparitas putusan hakim merupakan suatu kondisi dimana terdapat perbedaan dalam memberikan hukuman untuk pelaku kejahatan yang sama atau sejenis, tanpa adanya alasan yang jelas dan sah secara hukum. Hal ini dapat terjadi baik pada pelaku tunggal maupun pelaku bersama dan seringkali disebabkan oleh hal-hal di luar pertimbangan regulasi semata yang tanpa adanya dasar hukum yang kuat untuk membenarkan perbedaan tersebut. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji pertimbangan hakim serta perbedaan putusan pidana dalam kerangka teori tujuan hukum menurut Gustav Radbruch. Penelitian yang diteliti penulis adalah penelitian kepustakaan merupakan jenis penelitian yang dilakukan dengan mengandalkan berbagai sumber literatur, seperti buku, catatan dan laporan hasil penelitian terdahulu. Pendekatan yang dipilih oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach) mencakup Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 125/Pid.B/2024/PN Clp, Nomor 127/Pid.B/2024/PN Clp, dan Nomor 131/Pid.B/2024/PN Clp. Penulis menggunakan metode dokumentasi dan teknik analisis data sebagai cara untuk mengumpulkan informasi dalam penelitian ini. Penelitian ini menyimpulkan dua hal, pertama, disparitas dipengaruhi oleh pertimbangan hakim yaitu unsur-unsur yaitu barangsiapa. menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi, aspek yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa termasuk penyakit masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan aspek yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum. Serta keyakinan hakim dan akibat perbuatan terdakwa Kedua, Disparitas tersebut mencerminkan penerapan prinsip tujuan hukum Gustav, yakni keadilan melalui penyesuaian hukuman dengan kondisi terdakwa, kepastian hukum dengan penerapan pasal yang sama yaitu Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, dan kemanfaatan hukum yang menilai efektivitas hukuman baik untuk efek jera maupun rehabilitasi Kata Kunci : Disparitas Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Tujuan Hukum Gustav Radbruch.
Ketersediaan
25SK599843.1 | Skripsi HTN | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (L.3 Ruang Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi HTN
|
Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto., 2025 |
Deskripsi Fisik |
xvii, 82 hlm.; 29 cm. + lampiran
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Aprilyza Hanif Afifah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain