Tugas pokok perpustakaan adalah:

  1. melaksanakan pelayanan informasi kepada pemustaka,
  2. melakukan pembinaan dan pengembangan kepustakaan,
  3. menjalin dan mengambangkan kerjasama antar perpustakaan,
  4. mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.

Fungsi Perpustakaan yaitu:

  1. Fungsi pendidikan;
  2. Fungsi penelitian;
  3. Fungsi informasi;
  4. Fungsi rekreasi; dan
  5. Fungsi pelestarian.

Adapun tujuan perpustakaan adalah :

  1. Menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi pemustaka untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Mengembangkan, mengolah, dan mendayagunakan koleksi;
  3. Meningkatkan literasi informasi pemustaka;
  4. Mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Melestarikan bahan perpustakaan, baik isi maupun medianya.

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog